Pemerintah Kehilangan PAD, Banyak Pemilik Kios Pasar 16 Ilir Tak Setor Sejak 2017

By Ical Hermando 16 Agu 2024, 16:53:33 WIB Metropolitan
Pemerintah Kehilangan PAD, Banyak Pemilik Kios Pasar 16 Ilir Tak Setor Sejak 2017

Palembang – Pemerintah Kota Palembang dilaporkan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pasar 16 Ilir sejak tahun 2017, setelah masa berlaku Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang dipegang oleh para pedagang habis pada tahun 2016. SHMSRS tersebut diterbitkan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah, yang tidak dapat dialihkan atau dijadikan jaminan. Jika pemegang HPL tidak memberikan perpanjangan hak, maka Hak Guna Bangunan (HGB) dan turunannya tidak lagi berlaku.

Sejak habisnya masa berlaku SHMSRS pada tahun 2016, pemerintah tidak lagi menerima pembayaran sewa kios dari para pedagang di pasar tersebut. Kondisi ini diperburuk dengan dikuasainya kios-kios di Pasar 16 Ilir oleh oknum-oknum tertentu, yang dikenal memiliki banyak lapak dengan inisial Y, S, A, dan beberapa nama lainnya. Oknum-oknum ini diduga memperjualbelikan kios dengan harga hingga ratusan juta rupiah, namun tidak ada setoran yang masuk ke kas pemerintah.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait ketegasan Pemerintah Kota Palembang dalam mengelola asetnya. Setelah insiden perusakan oleh pedagang, kini pemerintah dituduh melakukan pembiaran yang menyebabkan hilangnya PAD yang seharusnya bisa dioptimalkan. Sikap pasif pemerintah dinilai sangat disayangkan, terutama ketika masih banyak masyarakat yang ingin berdagang namun tidak bisa mendapatkan kios.

Baca Lainnya :

Beberapa pedagang mengakui bahwa mereka telah membayar sewa kepada oknum-oknum tersebut, seperti Y dan S, tanpa mengetahui bahwa setoran tersebut tidak disetorkan ke pemerintah. "Kami hanya membayar saja, yang penting bisa berjualan. Kalau pun harus bayar ke pemerintah, tidak masalah asalkan tidak mahal dan kami tetap bisa berjualan," ujar salah seorang pedagang.

Pedagang lainnya juga mengaku tidak memiliki pilihan lain karena barang-barang dagangan mereka disuplai oleh oknum-oknum tersebut. Sementara itu, pihak Perumda Pasar saat dikonfirmasi mengakui bahwa mereka tidak pernah menerima pembayaran dari kios-kios tersebut sejak 2016, setelah masa berlaku SHMSRS berakhir.